Legalitas di PT. IHM dapat dilihat dari akta pendirian No. 94/1993, Notaris Achmad Bajumi, SH dan terjadi perubahan pada tahun Akta Perubahan terakhir No. 96/Tgl. 23 Desember 2016, Notaris Linda Herawati SH. Dimana untuk kepemilikan saham terdiri dari Enquery Co.Ltd (90%) + INHUTANI I (10%). Letak dari main office PT. IHM yaitu Jl. 1519 Simpang Empat Terunen, Desa Bumi Harapan, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Prop. Kalimantan Timur dan lokasi konsesi PT. IHM berada di Kec. Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong, Loa Kulu (Kab.Kutai Kartanegara) dan Kec. Sepaku (Kab. PPU) Prop. Kaltim.
Pembagian tata ruang Hutan tanman berdasarkan Ijin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Nomor SK. 53/VI-BUHT/2014 dirinci sebagai berikut :
Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Lainnya : 11.68% (18,826 Ha).
Tanaman Kehidupan : 28.98% (46,697 Ha).
Tanaman Pokok : 59.34% (95,605 Ha)