Secara Administrasi Pemerintahan saat ini, areal PT. IHM terletak di 2 kabupaten yaitu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam menjalankan proses usahanya PT. IHM melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dibidangnya, termasuk bermitra dengan masyarakat sekitarnya, baik berupa penyediaan tenaga kerja maupun pengelolaan lahan HTI bersama masyarakat. Dalam hal pengelolaan sosial PT. IHM berkomitmen untuk Berkembang Bersama Masyarakat.. PT. IHM secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengelola issue-issue lingkungan dan social baik internal maupun eksternal. Dalam mengelola usahanya berkomitmen untuk mendapatkan pengakuan secara nasional dan internasional tentang sistem pengelolaan hutan secara lestari, baik kualitas produksi, sosial, pengelolaan lingkungan, serta pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja. Untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pengusahaan hutan tanaman yang sebaik-baiknya sesuai dengan azas kelestarian maka telah disahkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Periode 2018-2027 No: SK.4940/MenLHK-PHPL/HPL.1/9/2017 tanggal 26 September 2017.
Copyright @2022 PT. IHM, All Right Reserved | Developed by Andir | Transkon-Net